Sopir TransJakarta yang Tabrak Wanita Hingga Tewas Jadi Tersangka

Bus Transjakarta menabrak separator di depan Ratu Plaza. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka. YH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di dekat Halte Bus Transjakarta Kramat Sentiong, Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat. 

Dalam peristiwa itu, bus bernomor polisi B 7548 TGD yang dikendarai oleh tersangka, melindas seorang wanita paruh baya yang baru saja turun dari angkutan umum milik Ibu Kota tersebut. Peristiwa kecelakaan ini membuat nyawa korban tak dapat diselamatkan.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.

Ilustrasi penumpang naik Transjakarta

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sopir bus Transjakarta itu diduga lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Karena itu, Polisi menyebut YH telah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," Kata Edi.

Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi 'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)'

Edy menjelaskan, aparat kepolisian telah meminta keterangan saksi sekitar lokasi kejadian. Dari situ diketahui bahwa kasus kecelakaan maut tersebut, bermula ketika bus Transjakarta B 7548 TGD yang dikemudikan oleh YH, tengah berhenti di Halte Bus Transjakarta Kramat Sentiong, Jakarta Pusat untuk menurunkan penumpang bernama TA. 

"Kemudian penumpang TA turun melalui pintu bus yang terletak di sisi kiri pengemudi," ujarnya.

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Pemulung ketabrak Bus Transjakarta.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

Setelah menurunkan TA, kemudian Sopir bus Transjakarta itu kembali melanjutkan perjalanannya. Namun nahas, pada jarak tempuh sekitar 5 meter dari lokasi pemberhentian, bus kemudian menabrak penumpang yang baru turun itu.

Driver PO Bus Putera Fajar jadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman

Setelah menabrak, karena lalainya sang sopir bus, armada TransJakarta itu juga melindas TA. Akibatnya, korban yang merupakan wanita paruh baya itu tewas seketika di lokasi kejadian.

"Penumpang bernama TA tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Transjakarta hingga mengakibatkan meninggal di TKP," ujarnya.

Kesaksian Siswa SMK Lingga Kencana yang Live TikTok saat Kecelakaan Bus: Saya Terpental
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail

Ini Pertimbangan Komisi B DPRD DKI Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail membeberkan beberapa pertimbangan untuk membahas isu kenaikan tarif bus Transjakarta.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024