Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi: Belum Perlu
Jumat, 29 Juli 2022 - 09:08 WIB

Sumber :
- VIVA/ Foe Peace Simbolon
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.
Baca Juga :