Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi: Belum Perlu

Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.