VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding memanipulasi data ruang terbuka hijau. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun terancam digugat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Slamet Daryoni, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperdagangkan ruang terbuka hijau. "Setiap tahun jumlah ruang terbuka di Jakarta terus berkurang," ujarnya dalam diskusi di Gedung Ranuza, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Desember 2008.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Jakarta Tahun 2005, ruang terbuka hijau Ibu Kota harus mencapai 31,5 persen dari total luas wilayah. Atau setidaknya, 26,1 persen.
Pada tahun 1985 luas ruang terbuka hijau di Jakarta masih 28,76. Namun survei tahun 1999, luas ruang terbuka hijau di Jakarta menyusut drastis menjadi 9,6 persen.
Sebelum menuai kecaman dari masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan pemutihan aturan lama dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010. "Di sini target ruang terbuka hijau tidak lagi 31,5 persen, tapi 13,96 pada 2010," ujar Slamet.
Dalam perjalanannya, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI justru semakin agresif dan masif dalam mengonversi lahan, dengan tanpa mempertimbangkan fungsi dan daya dukung lingkungan. Sejumlah kawasan yang pada tahun 1999 masih berstatus ruang terbuka hijau pun telah dikonversi menjadi kawasan komersial. Kawasan itu antara lain, Kelapa Gading, Tegal Alur, Senayan, Cilandak, Lebakbulus, dan Cibubur. "Sekarang diperkirakan luas ruang terbuka hijau di Jakarta hanya tersisa 6,2 persen," ujarnya.
Slamet khawatir, kondisi ini akan membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutihan lagi terhadap aturan ruang terbuka hijau, dengan mempersempit luasan ruang terbuka hijau publik.
Ia juga khawatir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memainkan ruang terbuka hijau di pekarangan rumah warga (private) sebagai ruang terbuka hijau publik. "Kami akan mengadakan survei ulang ruang terbuka hijau. Kalau memang benar menyalahi prosedur, kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur," ujar Slamet.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Nasional
28 Apr 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diminta bantuan memindahkan PNS Kementan pusat ke Jawa Timur.
Seorang anggota Polresta Manado Sulawesi Utara Brigadir RAT ditemukan tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard.
Ratusan Polisi di Lombok Kawal Tabligh Akbar UAS.
Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya
Politik
28 Apr 2024
Ketua DPD Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah atau Ijeck bertemu Bobby Nasution. Keduanya membahas Pilkada Sumatera Utara, dimana mereka ini digadang-gadang bakal maju.
Langkah strategis PDIP, akan diambil dalam forum Rakernas partai diakhir Mei 2024. Termasuk dalam mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024. Juga soal dinamika politik.
Selengkapnya
Partner
Klan Uchiha, dari kejayaan hingga tragedi, menciptakan naratif kehidupan Sasuke dan Naruto. Dalam kesendirian, mereka menemukan jalan untuk bertahan, terbantu oleh bantua
Fujifilm, ikon kamera, meluncurkan Instax Mini 99, kamera instan analog terbaru, meriahkan pasar Indonesia dengan fitur-fitur terbaru.
Realme 12 Lite Resmi Rilis: Punya Kamera 108MP Desain Menawan dan Performa Tangguh
Gadget
2 jam lalu
"Baca tentang peluncuran HP Realme 12 Lite dengan desain unik dan spesifikasi canggih. Dapatkan harga terbaik dan fitur menariknya di Turki. Jangan lewatkan!
Perusahaan media MNC Grup membuat pengumuman resmi mengenai penayangan gelaran Piala Asia U23 di Indonesia. Surat yang dikutip melalui akun resmi instagram @okezonecom.
Selengkapnya
Isu Terkini