Anggota DPRD DKI Dukung Pembongkaran Bangunan yang Salahi IMB

Ilustrasi pembangunan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA Metro - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem, Nova Harivan Paloh, menanggapi kasus penyegelan sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dilakukan lantaran rumah itu dianggap menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan 3 Provinsi Terbaik, Wujudkan Kota Berketahanan

Sebuah Pelanggaran

"Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja," kata Nova di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Kritik Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK, Ahok: Jangan Merepotkan Orang

Proyek pembangunan apartemen (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Perlu Tertib

Kembali Berulah, KKB Bakar Bangunan Sekolah Dasar di Intan Jaya Papua

Nova mengatakan masyarakat perlu tertib terhadap aturan yang sudah ada. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (Pemprov), ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silahkan bongkar," katanya lagi.

Baca juga: Kebijakan Anies Dinilai Beri Dampak Baik pada Kehidupan Beragama

Gedung Disegel

Sebuah gedung di Jalan Dempo I, Nomor 41, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi aturan IMB. Namun, pembangunan di lokasi itu tetap berjalan.

Ilustrasi pembangunan rumah.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Padahal, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan IMB dengan dua lantai tapi pembangunan melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan mendirikan baru, penggunaan rumah tinggal, jumlah lantai 2 lantai.

Surat segel menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Ternyata saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Syukria, pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat penyegelan tersebut dikeluarkan.

"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," lanjut surat tersebut.

Pemilik Sebut Persoalan Sudah Selesai

Sementara itu, sang pemilik bangunan, Arviyan Arifin, mengatakan persoalan bangunan miliknya yang disegel aparatur pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dan pembangunan kembali berjalan.

Dia menuturkan bangunan atas namanya itu memilki IMB untuk 3 lantai. Arvian terus melanjutkan pembangunan gedung tersebut walau menerima surat segel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya