Diduga Pungli Program PTSL Ratusan Juta, Mantan Kades di Tangerang Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merilis penangkapan mantan kades
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Mantan Kepada Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yakni Alwi, ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait kasus dugaan tindak pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, penangkapan dan penetapan Alwi sebagai tersangka, telah berdasarkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT.4334/M6.12/Fd.1/10/2022. 

"Dalam kasus pungli ini telah kita kumpulkan bukti, hingga akhirnya yang bersangkutan kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022. 

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Dia melanjutkan, pria yang menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2019 ini, melakukan pungli pada 2.476 bidang yang terdaftar dalam program PTSL Desa Kayu Agung, Sepatan, Tangerang. 

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

"Kami mengumpulkan bukti, ada dua bukti yang cukup menguatkan salah satunya soal pemberkasan," ujarnya. 

Pada praktek pungli ini, Alwi diketahui melakukan modus operandi dengan nilai sampai dengan Rp5 juta. Padahal ketentuannya hanya Rp150 ribu. 

Ilustrasi pungli.

Photo :
  • istimewa

Uang dengan jumlah di luar ketentuan itu, diminta tersangka sebagai dalih mengumpulkan sumber dana dalam pembuatan sertifikat sebanyak 2.476 bidang yang terdaftar dalam program PTSL Desa Kayu Agung tahun 2019. 

"Mantan Kades Kayu Agung tersebut telah memungut uang di luar ketentuan yang telah ditetapkan SKB 3 Menteri, sebagai biaya pembuatan akta tanah maupun surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa. Dan jumlah pungli yang dikumpulkan kurang lebih Rp300 juta," ujarnya. 

Atas hal ini, tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya