Soal Calon Sekda DKI Jakarta, Heru Budi Sebut Tidak Punya Jagoan

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Proses seleksi untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif DKI Jakarta, guna menggantikan posisi Marullah Matali yang dirotasi oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, sudah mulai dibuka sejak Selasa lalu. 

Aktor Darius Sinathrya Bangga Putra Keduanya Masuk Seleksi Timnas U-16

Seleksi ini pun bersifat terbuka, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bisa mendaftar. Selain itu, proses pendaftaran lelang jabatan Sekda DKI Jakarta ini dilakukan secara online melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa dia tidak memiliki jagoan PNS untuk menduduki jabatan Sekda DKI.  “Ngga punya (jagoan calon Sekda), belum tahu,” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan dikutip Jumat, 23 Desember 2022.

Heru Budi Mau Buat Pulau untuk Buang dan Mengolah Sampah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rizki Riyan

Kemudian, Heru menyebutkan bahwa pihak Pemprov DKI telah menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) open bidding Sekda DKI.

Usai Tertibkan Jukir Liar, Apa Solusi Berikutnya dari Pemprov Jakarta?

“Udah-udah kalau Ketua Pansel, secara organisasi pak Sekjend, Sekjend Kemendagri,” ujarnya.

Adapun yang mendaftar seleksi Sekda DKI harus mengikuti syarat yakni:

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965)

3. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (Gol. Ruang IV/c).

4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama tujuh tahun.

6. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/ Diploma IV atau yang sederajat.

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan intelektual yang baik.

8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir 2021 yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian PANRB.

9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun 2021.

10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terskhir tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS.

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menghadapi proses hukuman pidana, dan tidak berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana oleh aparat hukum. 

12. Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik.

13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD/RSUP).

14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN). 

15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermaterai Rp10.000, ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya