LPSK Ungkap Alasan Terima Permohonan Perlindungan Pasutri Saksi Kunci Kasus David
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Metro – Permohonan perlindungan saksi yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) saksi kunci kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dikabulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Saksi kunci itu diketahui N dan R. Mereka adalah orang tua dari teman David. Keduanya tinggal tidak jauh dari lokasi David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. LPSK menilai syarat perlindungan yang mereka ajukan sudah terpenuhi.
Reka adegan penganiayaan terhadap David
- VIVA/Zendy Pradana
"Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," katanya.
Sebelumnya diberitakan, saksi kunci kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17), anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci tersebut merupakan seorang wanita berinisial N.
Pengacara N, yakni Muannas Alaidid mengungkapkan alasan kliennya dan suaminya, R mengajukan perlindungan tersebut. Menurut Muannas, suami N khawatir bakal ada ancaman ke keluarga mereka yang jadi saksi dalam kasus ini. Apalagi melihat latar belakang ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Polisi gelar rekonstruksi penganiayaan brutal Mario Dandy ke David Ozora
- VIVA/Zendy Pradana
"Pasti, orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
