Ini Sosok Hakim Tunggal yang Akan Adili AG Pacar Mario Dandy

AG, pacar Mario Dandy diserahkan ke Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Berkas perkara pacar Mario Dandy, AG (15) saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora. Berkas perkara itu dilimpahkan mulai pada Jumat 24 Maret 2023.

Udah Move On dari Reza Arap, Wendy Walters Ngaku Punya Pacar Baru

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Maret 2023.

Kemudian, Djuyamto juga mengatakan bahwa nantinya yang akan menangani sidang perkara AG pun yakni hakim tunggal, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Terkuak Motif 3 Cewek Remaja Aniaya, Rampok dan Semprot Korban Pakai Cairan Serangga

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," beber Djuyamto.

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Foto Ilustrasi Penganiayaan. Sumber Merdeka.com

Pelajar SMP Bandung Tewas Dianiaya 2 Temannya, Dipukul Botton Stick di Bagian Belakang Kepala

Seorang pelajar SMP di Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat berusia 17 tahun tewas dianiaya dua teman sekolahnya. Kedua pelaku berinisial GDH (15) dan AJ (17)

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024