Perusahaan Asing Digugat ke Pengadilan Diduga soal Pajak

- Istimewa
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan salah satu perusahaan lokal yakni PT KSJ ke Perusahaan asing PT PRI yang bergerak di bidang distribusi minuman keras. Perusahaan asing tersebut digugat lantaran diduga menghalangi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara
Gugatan ini diketahui tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL
Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023, pihak tergugat menghadirkan Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional. Â
Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau Pengadilan Negeri.
Dari persidangan tersebut terdapat perdebatan panas karena ahli tergugat yaitu Basuki Rekso Wibowo menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum penggugat yaitu Wincen Santoso. Â
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- VIVA / Yeni Lestari