Perusahaan Asing Digugat ke Pengadilan Diduga soal Pajak
- Istimewa
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan salah satu perusahaan lokal yakni PT KSJ ke Perusahaan asing PT PRI yang bergerak di bidang distribusi minuman keras. Perusahaan asing tersebut digugat lantaran diduga menghalangi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara
Gugatan ini diketahui tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL
Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023, pihak tergugat menghadirkan Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional.
Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau Pengadilan Negeri.
Dari persidangan tersebut terdapat perdebatan panas karena ahli tergugat yaitu Basuki Rekso Wibowo menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum penggugat yaitu Wincen Santoso.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- VIVA / Yeni Lestari
Wincen bertanya kepada saksi ahli sebagai berikut:
“Apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa dengan Basuki yang mengatur biayanya misalnya 50 juta dengan PPN anggap 10% yaitu 5jt jadi 55jt dan ada klausul arbitrase, apabila uang tersebut telah diterima Basuki dan pihak yang membayar menghalangi Basuki menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase. Basuki mengatakan bahwa beliau memilih untuk tidak menjawab," kata Wincen di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.
Wincen menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli yang memilih tidak menjawab.
“Ada apa ini? Kalau Ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab,” ujar Wincen.
Selain itu, dalam persidangan, Wincen menyebut perjanjian klausul-klausul larangan anti persaingan seperti melarang menjual ke kompetitor, apa ada sengketa terkait klausul tersebut harus dibawa ke arbitrase, dalam hal ini saksi ahli menjawab harus ke arbitrase.
Wincen pun menolak keterangan ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Wincen ahli dalam tanda kutip yang dihadirkan oleh tergugat sendiri bukan ahli karena secara terang-terangan menghalalkan segala cara membela tergugat.