Heru Budi Tegaskan ASN Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali.

VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," kata Heru Budi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis 6 April 2023.

Ilustrasi: Mobil Dinas DPRD DKI

Photo :
  • Fajar GM - VIVA.co.id
Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan pada 2022 lalu berupa surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu merujuk pada peraturan yang diterbitkan oleh KemenPAN-RB itu untuk aturan mudik lebaran tahun 2023 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," ucap Heru.

Heru Budi pun telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membahas seputar persiapan mudik lebaran tahun 2023. Mulai dari mengatasi kemacetan hingga pengamanan di Ibu Kota saat lebaran.

"Ya tadi ngobrol sama Pak Kapolda, bahas kemacetan, bahas menjelang libur panjang di hari lebaran, gitu. Nanti dengan beliau dan jajaran (Polda Metro Jaya) kami akan bahas itu (pengamanan di Ibu Kota, kami adakan FGD (forum group discussion)," ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri soal perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. SKB tiga menteri itu telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas mengenai perubahan cuti bersama lebaran 2023.

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jabar/Ilustrasi mudik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2023. Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dikutip dari Youtube Kemenko PMK, Rabu 29 Maret 2023.

"Dalam hal ini cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023. Jadi disamping dimajukan, ada satu hari yang digeser," ujarnya menambahkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya