Permintaan Kubu David Ozora ke Jaksa saat Mario Dandy dan Shane Lukas Diadili

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebentar lagi akan memasuki fase meja hijau atau persidangan dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Kubu David pun berharap semua pihak bisa bersikap adil dalam mengusut kasus itu.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengharapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) bisa bersikap transparan atas pasal-pasal yang sudah disangkakan untuk Mario dan Shane.

"Kami harapkan seluruh pembuktian pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profersional dan transparan di persidangan nanti," ujar Melissa kepada wartawan dikutip Jumat 26 Mei 2023.

Hal itupun juga merujuk atas persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum nantinya. Melissa meyakini jaksa bisa bersikap adil untuk Mario dan Shane.

"Jaksa jaksa yang pada saat nanti menjadi jaksa di persidangan Mario Dandy kan ada beberapa jaksa yang ada pada saat pelaku anak. Sehingga kami meyakini dan kami terus berkomunikasi dengan JPU sudah terbuka pada saat sidang anak, kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy," kata Melissa.

Seperti diketahui, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tak lama lagi akan segera diseret ke meja hijau.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Kemudian tujuh jaksa pun sudah ditunjuk oleh Kejati DKI Jakarta untuk menyusun dakwaan Mario dan Shane.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini
Bocah korban pencurian dengan kekerasan di Garut pura-pura meninggal dunia

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Kasus pencurian dengan kekerasan Curas yang menimpa seorang ibu rumah tangga dan anaknya di Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Garut, sang ibu tewas dan anaknya luka

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024