Dinkes DKI Usul Pasien Positif Covid-19 Tak Perlu Isolasi, Tapi Harus Pakai Masker

Mural bersama lawan Corona, COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama mengusulkan agar pasien positif Covid-19 tak perlu lagi melakukan isolasi. Namun, pasien harus tetap memakai masker

Kasus TB Melonjak Estimasi Hingga 1 Juta Lebih, Kemenkes Ungkap Alasannya

"Saya beri masukkan ke stakeholder pada pasien Covid-19 positif tidak perlu isolasi lagi tapi wajib pakai masker," kata Ngabila dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juni 2023.

Ilustrasi seorang wanita menjalani pemeriksaan secara singkat sebelum disuntik vaksin COVID-19.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
Politisi Golkar Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi, Disertasi soal Peran DPR RI Masa Pandemi Covid

Virus Covid-19 memang sulit dipantau, namun Ngabila menyarankan agar pasien positif covid-19 melakukan isolasi mandiri (isoman) selama 3 sampai 5 hari atau jika mengalami gejala virus covid.

"Bisa dibuat kebijakan isolasi mandiri hanya selama bergejala saja atau isolasi 3-5 hari saja. Melihat sekarang inkubasi Covid-19 1-3 hari dan 3-5 hari dari bergejala sudah sembuh," katanya.

Mau Awet Muda Terus? Yuk Coba Resep Anti Penuaan Ini di Rumah

Ngabila menegaskan, regulasi masih mengatur bahwa isolasi akibat positif Covid-19 dilakukan selama 10 hari jika tidak melakukan PCR dan 5 hari jika PCR sudah negatif.

"Cegah sakit dengan memakai masker jika bertemu orang sakit. Cegah komplikasi atau meninggal dengan mengontrol komorbid dengan pengobatan teratur dan vaksinasi lengkap 4 kali untuk usia 18 tahun ke atas selagi ada, gratis, bermanfaat," katanya.

Ngabila juga menyebut kondisi Covid-19 terkini di DKI Jakarta masih sangat terkendali. Dalam seminggu terakhir, terdapat 540 kasus positif 

"Rata-rata 70 kasus positif baru per hari dengan kematian hanya empat kasus dalam seminggu terakhir di mana semua berusia 50 tahun ke atas dan belum vaksinasi dosis ke-4," ujarnya.

Ilustrasi nyamuk.

Dinkes DKI Buka Suara soal Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Satpol PP Jakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah mereka.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2024