Kesal Diselingkuhi, Seniman Tato di Cilandak Olesi Wajah Pacar dengan Kotoran Manusia

Polisi dari Polsek Cilandak menangkap seniman tato yang aniaya pacarnya
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Seorang pria berinisial EP (29) tega menganiaya pacarnya usai memergokinya selingkuh. Pemuda yang aniaya pacarnya itu merupakan seorang seniman Tato di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku Pembunuhan Sadis terhadap IRT di Garut Dibekuk Polisi

Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 Juni 2023 kemarin. Pemuda EP itu tega menganiaya bahkan hingga melumuri pacarnya dengan kotoran manusia usai kepergok selingkuh.

"Polsek Cilandak mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai seniman tato akibat menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia miliknya akibat diselingkuhi," kata Wahid Key dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.

Persib vs Madura United, Polisi Lipat Gandakan Personel Keamanan

Wahid menjelaskan kejadian bermula saat EP tengah mendatangi kosan pacarnya yang berada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kemudian, EP saat datang ke kosan pacarnya itu mendapati seorang pria tengah berada di kamar pacar EP.

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Diduga Karena Cemburu, Perawat di Lampung Tengah Babak Belur Dianiaya Pacar

"Tak disangka, dikosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka," ucap Wahid.

Lantas, EP pun merasa sakit hati dan langsung menganiaya pacarnya. Bahkan EP juga tega mengolesi pacarnya itu dengan kotoran manusia. "Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Wahid.

EP merasa sakit hati karena telah membiayai kosan hingga melakukan antar jemput pacarnya kerja. Tapi, nahas dia malah diselingkuhi pacarnya itu.

"Merasa sakit hati karena EP selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput (sebut saja bunga 23 tahun) pacarnya saat kerja," kata Wahid.

Walhasil, pacar EP langsung melaporkan perbuatan EP ke polisi. Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkapnya. "EP dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2,8 tahun," ucap Wahid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya