Ahli Pidana Ungkap Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaSaksi ahli pidana, Alfitra turut mengungkap terkait dengan peran aktif hingga peran pasif dalam ikut sertaannya di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Hal tersebut dikatakan Alfitra ketika dirinya duduk sebagai saksi di sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Juli 2023.

Alfitra menjelaskan bahwa dalam delik ikut serta kasus pidana itu dilakukan lebih dari satu orang, terlebih saat ini kasusnya yakni penganiayaan berat berencana.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri," ujar Alfitra di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

Ahli hukum pidana asal Universitas Islam Syarif Hidayatullah itu pun memberikan analogi kasus pidana pencurian rumah kosong (Rumsong) oleh beberapa pelaku. Saat itu, satu orang melakukan pemantauan dari luar rumah.

Peran mengintai itu, kata Alfitra, disebut merupakan peran pasif dalam tindak pidana. 

"Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk. Meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," kata dia.

Ia pun menyebutkan bahwa peran pelaku dalam kasus pidana berencana itu memang sudah dipikirkan dan sengaja dilakukan dengan pelaku lebih dari satu orang.

"Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," ucap Alfitra.

Tindak pidana berencana, kata Alfitra, pelaku biasanya memang sudah memiliki niat jahat sehingga telah memikirkan perannya masing-masing.

"Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Alfitra juga menyinggung terkait dengan peran aktif dalam tindak pidana, yang mana pelaku secara langsung melakukan tindak pidana kepada korban. Alfitra lalu mencontohkan, peran pasif bisa berupa memberikan titik lokasi korban.

"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung. Pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan shareloc, itu sudah termasuk," kata Alfitra.

"Maka penyidik bisa patut diduga shareloc ini adalah memberikan kemudahan kepada orang untuk melakukan kejahatan," imbuhnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya