Hakim Minta Rafael Alun Hadir di Sidang Mario Dandy Aniaya David Ozora

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono meminta kepada tim pengacara Mario Dandy untuk menghadirkan ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan penganiayaan berat berencana David Ozora. Ia menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan restitusi terkait hal itu.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Mulanya, Hakim Alimin Ribut menanyakan terkait dengan pengajuan restitusi dari jaksa ke kubu terdakwa kasus penganiayaan. Maka dari itu, hakim meminta kepada kubu terdakwa Mario Dandy agar bisa menghadirkan orang tua kliennya itu karena keterangan orang tua Mario dibutuhkan terkait restitusi David Ozora.

"Kami berharap, karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kan kita tahu sendiri, kalau bisa dihadirkan, tidak masalah," ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim pun menyediakan opsi lain kepada orang tua Mario Dandy agar tetap bisa hadir dalam persidangan penganiayaan berat berencana itu. Ia meminta kedua orang tua Mario bisa dihadirkan secara daring.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, SYL Pamer Kementan Pernah Dapat 4 Penghargaan dari KPK

"Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Bagaimana, saudara bisa komunikasi dengan penasehat saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," ucapnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya