Pengakuan Mario Dandy Main HP di Polsek Pesanggrahan Usai Aniaya David Ozora

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengakui bahwa dirinya bermain handphone (HP) di Polsek Pesanggrahan demi hubungi keluarganya pasca penganiayaan terhadap David Ozora.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Hal tersebut dikatakan Mario sebagai bentuk bantahan dari penjelasan saksi persidangan hari ini yakni Paman David Ozora, Rustam Hatala. Rustam memang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) secara daring dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Saudara Mario atas keterangan saksi apakah ada yang tidak benar?," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Juli 2023

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

"Ada yang mulia, ruang tahanan yang mulia," kata Mario.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Mario mengakui bahwa dirinya bermain ponsel genggam atau handphone di ruang penyidik bukan di ruang tahanan saat itu.

"Saat saya menggunakan HP saya untuk menghubungi keluarga saya pada saat itu, itu bukan merupakan ruang tahanan namun ruang penyidik," beber Mario.

Pun, Mario membantah terkait dengan keterangan ada seseorang yang datang ke rumah sakit pasca David Ozora di hajar secara kejam. Mario menyebut orang yang datang ke rumah sakit itu merupakan keluarganya.

"Baik, ada lagi?," tanya hakim.

"Kedua, terkait yang mengatakan orang suruhan yang berkunjung ke rumah sakit untuk melihat kondisi David itu merupakan keluarga saya bukan orang suruhan," sahut Mario.

"Saudara tetap pada keterangan saudara?," ucap hakim.

"Masih tetap yang mulia," kata Mario.

Kemudian, Shane Lukas justru tak membantah hal apapun terhadap keterangan dari Rustam Hatala. Ia hanya menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Paman David Ozora, Rustam Hatala mengungkap bahwa dirinya bertemu dengan pelaku penganiaya David Ozora. Ia menyebut bahwa pertama kali bertemu dengan Mario Dandy Satriyo di Polsek Pesanggrahan.

Rustam menjelaskan bahwa dirinya bertemu Mario Dandy tengah bermain ponsel genggam atau handphone di Polsek. 

Hal tersebut diungkapkan Rustam ketika dirinya menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Juli 2023. Rustam hadir sebagai saksi secara daring.

Mulanya, Rustam mengungkap dirinya pertama datamg ke Polsek Pesanggrahan bertemu dengan Shane Lukas di luar. Ia pun bertanya ke Shane bahwa dia adalah teman David.

"Ketemu Mario dan Shane?," tanya hakim di ruang sidang.

"Awal saya ketemu Shane dia di luar, dia mengaku teman David," jawab Rustam.

Kemudian, Rustam menjelaskan setelah pertemuan dengan Shane, dirinya tak pernah bertrmu lagi selain di Polsek. Ia mengungkap bahwa pertemuan pertamanya dengan Mario Dandy pun terjadi di Polsek Pesanggrahan, hanya saja saat itu Mario tengah bermain ponsel genggam.

"Kalau Mario?" tanya hakim.

"Saya lihat dia di dalam, dia lagi main handphone," ucap Rustam.

"Ada kejadian apa di Polsek?" tanya hakim lagi.

"Saya masuk jam 2, baru mulai di BAP jam 5, di situ pada saat masuk memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," jawab Rustam.

Rustam pun megungkap bahwa sempat merasa aneh ketika dirinya melihat pertama kali Mario Dandy pasca penganiayaan terhadap keponakannya. Ia menyebut, Mario tak terlihat panik ataupun gugup saat berada di Polsek, dia justru asik bermain ponselnya.

"Ketemu orang tua Mario?" tanya hakim lagi.

"Tidak," kata Rustam.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya