Heru Budi soal Kongkalikong Jakpro di Proyek Revitalisasi TIM: Itu Urusan Dirut yang Lama

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Usai Sidak Pegawai Pemprov
Sumber :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal persekongkolan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan 2 perusahaan lainnya dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Pj Gubernur Kaltim Dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Unissula Semarang

Heru Budi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat DKI Jakarta terkait pemanggilan Jakpro.

"Ya pasti ditanya sama Inspektorat, nanti saya tanya ke Inspektorat ya," ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Kendati demikian, lanjut dia, masalah proyek di revitalisasi TIM itu adalah masalah lama yang menyeret direktur utama (dirut) Jakpro sebelumnya. 

"Iya kan dirut yang lama, bukan yang baru. Itukan masalah yang lama, ya bukan yang sekarang, kan? Masalah pembangunan itu kan? Revitalisasi yang katanya itu kan (persekongkolan)," ucap Heru.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu juga menyebut masalah pembangunan TIM terjadi pada masa lalu. Namun, kata dia, pada masa sekarang sudah tidak ada pembangunan lagi. Heru mengatakan akar permasalahan dari proyek revitalisasi TIM itu pada saat awal pembangunan berlangsung.

"Itu pembangunan yang lalu kan, sekarang sudah enggak ada pembangunan. Itu masalah yang pada saat nol pembangunan sampai 100% kan," pungkasnya.

Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah memutuskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Adapun dua terlapor lainnya yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Keputusan tersebut terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas miliar delapan ratus juta rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada Hari Selasa, 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

PT Jakarta Propertindo atau Jakpro akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bersalah karena bersekongkol dalam proyek tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Jakpro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin dalam keterangannya, Minggu, 23 Juli 2023.

Iwan menegaskan, Jakpro tengah melakukan pembenahan serta penyempurnaan dalam internal perusahaan untuk mencegah berbagai risiko di masa mendatang.

"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan. Jakpro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi resiko di masa yang akan datang," ucap Iwan.

Kendati begitu, Jakpro tetap taat dan patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk, kata Iwan, dalam hal menyusun aturan internal serta pelaksanaan pengadaan barang atau jasa di dalam perusahaan.

"Jakpro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Iwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya