Ratusan Buruh Demo di Kawasan Monas, Tuntut Upah Naik 15 Persen untuk Pulihkan Daya Beli yang Turun

Buruh demo di kawasan Monas.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Ratusan massa dari partai buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2023. Massa buruh yang tadinya berkumpul di depan patung kuda dengan tujuan Gedung Mahkamah Konstitusi, kemudian diarahkan oleh petugas kepolisian untuk unjuk rasa di Gerbang Selatan Monas.

Lindungi Pekerja dan Keluarganya, Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja

Ratusan buruh yang turun ikut unjuk rasa diketahui berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa membawa tiga isu yang akan diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dan cabut UU Kesehatan.

Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan saat BTN JAKIM 2024, Ini Daftarnya

"Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh," ujar Said dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Photo :
  • Viva.co.id/ Andrew Tito
Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

Said Iqbal mengatakan, para buruh yang turun ke jalan meminta kepada pemerintah, untuk kenaikan upah minimum 2024 naik 15 persen yang didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," ujarnya.

Aksi buruh pada hari ini sudah dimulai pukul 10.30 WIB di mana titik kumpul berada di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Namun pantauan hingga kini massa sudah mulai membubarkan diri dengan bersiap masuk ke dalam bus masing-masing.

Halal Dunia

Tanggapan Indonesia Halal Watch Atas Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal

Hal ini sekaligus menjadi ketentuan yang bersifat mandatori (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan dari ketentuan semula yang bersifat voluntary atau sukarela

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024