PSI Dorong KPK Selidiki Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan memberikan keterangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan meminta KPK untuk menyelidiki dugaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang membeli lahannya sendiri di Puri Gardenia II RT 007 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI itu, jika benar telah terjadi seperti disebutkan di atas, dia mencurigai adanya kongkalingkong yang bermuara pada tindak pidana penggelapan dan korupsi.

"Ada yang melaporkan atau tidak, KPK harus menyelidiki ini. Kerugian yang dialami negara tidak sedikit loh," kata August dalam keterangannya, Senin, 7 Agustus 2023.

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

August juga akan mempertanyakan kebenarannya kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Akan saya tanyakan dudukan permasalahannya, dan saya akan usulkan untuk dibahas dengan seluruh anggota dewan," kata dia.

Profesor Ilmu Politik Sayangkan jika Sri Mulyani Jadi Calon Kepala Daerah

Terpisah, Anggota DPRD komisi A Fraksi PSI, William Aditya Sarana menegaskan, agar pihak Inspektorat Pemprov DKI harus turun tangan langsung. 

Ilustrasi lahan

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri

Karena, lanjut dia, diduga sudah melibatkan banyak aparatur negara (PNS) dilingkungan pemprov DKI baik di Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI maupun tingkat walikota hingga Kelurahan.

"Inspektorat harus turun tangan biar bisa dibersihkan semua yang terlibat," katanya.

Sebelumnya, Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000. merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II  kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.

Dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Kehutanan (Distamhut) DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000.

Adapun lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI sebesar Rp131.182.150.000.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong, menemukan adanya keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi ini. Madsanih melihat terkesan dipaksakan oleh pihak Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI.

Pasalnya, berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI, disebutkan data dari hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.

"Yang mana pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI," ujar Madnasih kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.

Terpisah, staf Biro Hukum Pemprov DKI membenarkan telah terjadi pembelian lahan yang dimaksud. Menurutnya, saat ini persoalan tersebut tengah bergulir di PN Jakbar. 

"Untuk beberapa penjelasan detail kami tidak bisa berikan secara rinci, namun yang jelas kita telah membeli lahan tersebut," kata Mindo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya