Munaroh Teriak Jadi Korban Mafia Tanah di Jakbar, Lahannya Diserobot PT BCS

Munaroh, korban mafia tanah menunjukkan lahannya diserobot kooporasi di Jakbar
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Kejahatan mafia tanah di Indonesia belum sepenuhnya tuntas dan masih terjadi hingga kini. Para mafia tanah itu semaki berani menyasar tempat ibadah, bahkan kini menargetkan keluarga miskin untuk menjadi mangsanya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Diduga oknum oknum mafia tanah kini makin kuat melakukan bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Munaroh (62) salah seorang korban mafia tanah mengatakan dirinya harus rela kehilangan tanahnya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersengketa dengan PT BCS dan tengah proses pembangunan.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Munaroh mejelaskan awal dirinya kehilangan tanahnya berawal dari saat dirinya melakukan pendaftaraan kepemilikan tanahnya bernomor HP.01.01/4160-31.73/XII/2022 dibatalkan pihak BPN Jakarta Barat.

Sementara saat pembatalan itu, berkas penyerahan dirinya tidak dikembalikan oleh petugas BPN.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Saya sama sekali tidak pernah membatalkan itu, diberitahu soal pembatalan itu pun tidak pernah. Surat Jawaban itu baru kami terima setelah beberapa kali kami mempertanyakannya kepada BPN Jakarta Barat," kata Munaroh saat ditemui di Kawasan Jakarta Barat, Rabu 9 Agustus 2023.

Pihak BPN sendiri beralasan pengembalian ini karena adanya kasus.

Munaroh mengatakan seharusnya BPN menolak tegas permohonan pendaftaran yang diajukan dan tidak mengeluarkan peta bidang tanah. Terlebih beberapa bulan setelahnya, pihak PT BCS memasang plang kepemilikan tanah terhadap bidang tanah milik mendiang sang ayah.

Disisi lain, perusahaan itu telah dipidanakan atas kasus pemalsuan girik yang digunakan pada lelang tanah sebagai tindak lanjut atas laporan Bubung.

"Sekarang saya bingung kabarnya kok tanah saya malah mau dibangun. Saya tidak pernah menjual ke PT. Bintang Cemerlang Suksesindo. Saya mempertanyakan kejelasan itu kepada BPN Jakarta Barat," ujarnya.

Kuasa Hukum ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, yaitu Pricilia, Budi Sutrisno, Andi Widjaja dan Iwan Chandra merasa tak habis pikir dengan sikap BPN Jakarta Barat yang tidak konsisten antara Surat Jawaban pertama dan kedua yang dikeluarkannya.

Dalam Surat Jawaban BPN Jakarta Barat yang pertama bernomor 8204/13-31.73.2019 Tanggal 23/9/2019 sebagai balasan Surat Munaroh Tanggal 14/8/2019, menyatakan peta bidang tanah tidak dapat dilanjutkan karena adanya Surat Perdamaian dan pencabutan peta bidang tanah. Padahal Munaroh tidak pernah melakukan pencabutan surat pengajuan tersebut apalagi melakukan perdamaian dengan pihak lain.

Kemudian haknya Munaroh sudah beralih ke Bubung. Bubung memohonkan kembali pendaftaran administrasi dokumen sehingga Bubung mempunyai peta bidang. Setelah pengajuan surat permohonan peta bidang tanah Munaroh dicabut tanpa sepengetahuan Munaroh.

Sedangkan dalam Surat Jawaban yang kedua yang menyatakan permohonan Munaroh dibatalkan karena adanya perkara dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2013/PN. Padahal dalam ketentuan hukum, BPN Jakarta Barat harusnya menolak pendaftaran administrasi dokumen Munaroh apabila terdapat perkaran, numun kenyataannya BPN Jakarta Barat justru menerima pendaftaran tersebut dan mengeluarkan peta bidang tanah kepada Munaroh.

Terlebih dalam surat itu, pihak BPN sama sekali tidak ada menyinggung perkara Munaroh.

"Yang sebenarnya terjadi adalah sudah dibatalkan secara diam-diam dan sudah direkayasa dengan sedemikian rupa sehingga haknya hilang dan beralih ke tempat lain," terang tim kuasa hukum.

Hingga kini kejelasan proses pensertifikatannya dan peta bidang yang didaftarkan di BPN Jakarta Barat tidak jelas keberadaannya. Padahal bukti tanda terima pendaftaran dan bukti tanda terima dokumen oleh BPN Jakarta Barat masih di pegang oleh pemohon sampai saat ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya