Polisi Mulai Selidiki Laporan Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia

Oklin Fia
Sumber :
  • Instagram @oklinfia

Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengusut laporan terhadap selebgram Oklin Fia atas konten video jilat es krim di depan seorang pria. Konten jilat es krim itu viral dan menuai perbincangan publik di media sosial.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

"LP-nya baru turun di posisi, baru turun di penyidiknya, jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam proses penyelidikan awal, Hady menyatakan, pihaknya akan memberikan undangan klarifikasi terhadap saksi-saksinya dan pelapor.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

"Undangan klarifikasi ya untuk pemeriksaan saksi-saksi terhadap laporan. Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi," ujarnya. 

Oklin Fia

Photo :
  • TikTok @oklinfia.official
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga aksi ahli ITE, ahli pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Hady.

Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, selebgram Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria. 

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. 

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya. 

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral. 

Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada. "Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," tuturnya. 

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya