Ungkapan Kekhawatiran Warga yang Berbatasan dengan Water Tank 10 Juta Liter di Depok

Warga menolak water tank 10 juta liter di Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Galih Purnama (Depok)

Depok – Warga yang rumahnya bersebelahan dengan water tank 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok mengungkapkan kekhawatirannya. 

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Satu di antara mereka yaitu Vida. Dia mengungkapkan setiap saat dihantui rasa cemas. “Saya sebagai warga yang paling dekat sangat khawatir karena tiap buka pintu kelihatan besar (water tank), saya cemas karena paling dekat,” katanya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Dia dan warga lainnya khawatir jika terjadi bencana seperti gempa dan bangunan bergeser. Kekhawatiran lain, warga resah kalau terjadi kebocoran dan air tumpah ke perumahan. Mereka khawatir bencana seperti di Situ Gintung bisa mengancam warga yang ada di dekat water tank.

30 Warga Kabupaten Sergai Diduga Keracunan Makanan

“Takutnya gempa dan kejadian kayak di Situ Gintung. Kita pikirin dampaknya. Kalau terjadinya malam, ya habisnya kita,” ujarnya.

Bangunan water tank dengan kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)
Terkuak, Ini Motif Pembunuhan Jasad Pria Dibungkus Sarung di Tangsel

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Karena rumah mereka berada di bawah water tank. Air bisa saja tumpah ke perumahan jika terjadi kebocoran.

“Ini dari sini kelihatan pendek tapi itu ada tiga level dibawanya. Kalau kita lihat itu atap rumah kami, jadi ini (water tank) tinggi dan rumah kami rendah. Kalau airnya jebol ya langsung ke bawah,” ujarnya.

Sebelumnya, warga menggugat bangunan water tank 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan karena warga khawatir jika terjadi kebocoran akan berdampak pada keselamatan mereka.

Yani Suratman, warga Pesona Depok Estate II, Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok mengatakan, warga menolak pembangunan water tank itu sejak awal. Keberatan sudah dilayangkan namun tidak digubris. Hingga akhirnya warga melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

“Kita layangkan gugatan TUN. Persiapan sidang kesatu pada 23 Mei 2023, sidang kedua pada 30 Mei 2023. Tanggal 6 Juni sidang ketiga. 13 Juni sidang keempat dan 20 Juni sidang kelima. Sidang 1-5 tertutup,” katanya.

Dia menceritakan, pada 31 Juli 2021 banjir terjadi lumpur akibat tembok Perumahan Pesona jebol. Banjir lumpur juga terjadi pada 5 Agustus 2021. Dia mengaku kaget karena water tank dibangun dalam waktu cepat.

“Banjir, air lumpur merah masuk rumah lokasi belakang project water tank. Setelah terbangun water tank 10 juta liter kaget, cepat masang tank-nya knock down,” ujarnya.

Warga juga sempat menanyakan perihal perizinan water tank tersebut. Misalnya izin mendirikan bangunan (IMB), Design Engineering Detail (DED), Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Warga juga menanyakan soal tampungan kedua ketika sewaktu-waktu terjadi kebocoran.

“Itu dipertanyakan oleh warga yaitu ke Pak Sudirman pada 12 September 2022 ketika bertemu PDAM. Hingga pada 28 September 2022 tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Geram karena tidak ada tanggapan, warga pun melayangkan surat kembali ke PT Tirta Asasta pada 6 Oktober 2022 namun tetap tidak ditanggapi. Hingga akhirnya warga melayangkan somasi pada 19 Oktober 2022.

“Peringatan somasi pertama ke Direktur PDAM. Ditanggapi tapi tidak menjawab sesuai pertanyaan yaitu soal perizinan,” katanya.

Somasi kedua pun dilayangkan pada 7 Novemer 2022. Namun tidak ada tanggapan dari somasi tersebut. Upaya lain pun sudah dilakukan yaitu dengan mendatangi Pemerintah Kota Depok untuk memberi penjelasan.

“8 November 2022 - 6 Maret 2023 bolak balik ke pemkot, masih sama menanyakan perizinan di ping pong pemkot selama itu,” ujarnya.

Pada 7 Maret 2023 warga mengajukan permohonan audiensi ke Kepala Dinas Penananam Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi tidak ditanggapi. 

Kemudian pada 31 Maret 2023 mereka kembali mengirim surat ke DPMPTSP yang isinya keberatan administratif atas IMB proyek water tank. “Itu pun juga tidak ditanggapi,” ujarnya kesal.

Proyek tersebut hanya mengantongi izin berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Menurutnya, SPPL tidak bisa digunakan untuk izin pembangunan water tank dengan kapasitas 10 juta liter.

“SPPL enggak bisa dipakai untuk water tank segede-gede begitu. SPPL hanya untuk bisnis sekelas warteg yang tidak berdampak lingkungan. Lah kalau 10 juta liter kan besar banget, apalagi ngga ada buffer zone,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya