Mendagri Gamawan Fauzi

Persenjatai Satpol PP Tak Terkait Kasus Priok

Gladi HUT Satpol PP di Silang Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan peluang untuk izin membawa dan menggunakan senjata bagi aparat Satpol PP, tidak ada kaitannya dengan kerusuhan di depan Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara.

Demikian dinyatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Istana Wakil Presiden, Rabu 7 Juli 2010.

Gamawan mengungkapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 telah dirancang sebelum Januari 2010 atau jauh sebelum kerusuhan di depan Makam Mbah Priok yang menewaskan tiga anggota Satpol PP terjadi.

Selanjutnya, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menekankan bahwa dia belum setuju jika Satpol PP dipersenjatai dalam waktu dekat. Walau, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 telah membuka peluang.

"Kalau saya cenderung jangan dikasih dulu,” katanya. “Barangkali 10 tahun lagi (baru bisa). Saat Satpol PP lebih profesional, pelatihan makin baik, masalah yang dihadapi makin berat. Itu harus diakomodir."

Gamawan menekankan bahwa PP Nomor 6 dibuat dengan memperkirakan tantangan yang akan dihadapi aparat Satpol PP di masa depan. (adi)

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan
Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024