Pemprov DKI Akan Beri Sanksi bagi ASN yang Langgar Aturan WFH

Penampakan salah satu ruang kerja di Pemprov DKI Jakarta saat kebijakan WFH
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan Work From Home (WFH).

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Siap-siap Kena Sanksi dari Sandiaga Uno

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

"Pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran ke mana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," kata Etty kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Etty menegaskan, seluruh pegawai ASN yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. Pegawai ASN hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan. 

Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.

Photo :
  • VIVA/Syaefullah
Pimpin Apel Pagi di Gedung Sate, Sekda Herman Ajak ASN Jabar Kerja Berorientasi Outcome

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," kata dia. 

Etty menambahkan, pengawasan ASN yang bekerja dari rumah tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta agar tetap bekerja meski melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

"Work From Home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu, 20 Agustus 2023.

Heru Budi juga mengungkapkan, cara agar para atasan selalu melakukan monitoring terhadap pegawainya yang sedang WFH. Ia juga meminta agar ASN DKI yang WFH diberi tugas banyak.

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya