Penyesalan Shane Lukas Videokan Mario Dandy saat Aniaya David Ozora

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas, juga turut membacakan nota pembelaan atau pleidoi, usai tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dituntut penjara 5 tahun terkait dengan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Dalam pleidoinya, Shane Lukas mengaku menyesal karena sudah videokan aksi Mario Dandy 20 Februari 2022 malam.

"Begitu cepat peristiwa itu terjadi, entah apa yang membuat saya tidak langsung refleks saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang David," ujar Shane Lukas saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Shane juga menyebutkan, bahwa dia bingung yang saat itu spontan mau diajak melakukan penganiayaan David. Bahkan, penyesalan Shane yakni tak menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario ke David.

"Entah apa yang menyebabkan saya seolah-olah terhipnotis dan baru sadar untuk melerai dan menghalau, menghentikan Mario melakukan tindakan penganiayaan selanjutnya," kata Shane.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga David Ozora atas keterlibatannya dalam perkara ini.

"Sekali lagi saya menyesal dan memohon maaf atas musibah yang terjadi ini," ucapnya.

Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Ria Ricis Ungkap Perasaan Usai Resmi Cerai dengan Teuku Ryan

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Gara-gara Bunyikan Klakson, Pemuda di Maros Tewas

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan terdakwa Mario Dandy ketika peristiwa anak pengurus GP Ansor, David Ozora dianiaya.

Tak Laku-laku, Harga Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Rp 100 Jutaan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan ulang lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Kini mobil mewah itu diskon Rp 100 jutaan.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024