Shane Lukas Minta Dibebaskan di Kasus Penganiayaan David : Saya Juga Merasa Jadi Korban

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas meminta kepada majelis hakim agar bisa memberikan hukuman bebas dari kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Permohonan itu disampaikan Shane saat membacakan pleidoi atas tuntutan 5 tahun penjara.

Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA

"Sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan. Bahwa sekalipun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane Lukas di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Tak hanya itu, Shane Lukas juga mengatakan bahwa dirinya merupakan seorang korban di kasus itu. Pasalnya, Shane Lukas juga tidak mengetahui permasalahan antara Mario dan David Ozora.

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini," kata Shane.

Kelakar Hakim MK Kalau Peserta Sidang Telat: Di Korut, Bisa Ditembak Mati

"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," ujarnya.

Shane Lukas juga menjelaskan bahwa dalam masalah yang menjeratnya saat ini hanya sebatas mengetahui anak AG (15) yang kala itu merupakan pacar Mario dilecehkan oleh David. Shane juga mengaku sama sekali tidak mengenal AG hingga David.

"Saya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada saya. Saya bahkan tidak mengenal dengan AG, maupun David. Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja," ujar Shane.

Diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya