Polisi Tangkap 3 Orang yang Mau Berangkatkan 9 Calon PMI Tak Sesuai Prosedur

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang itu dilakukan karena berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kami Polres Metro Jakarta Selatan bersama sama dengan BP2MI beberapa waktu yang lalu mengungkap kasus atau berhasil menggagalkan keberangkatan 9 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol Ade Ary di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 25 Agustus 2023.

Bea Cukai Jayapura Sita Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG

(ILUSTRASI) Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Ade Ary pun menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus itu, tiga orang pelaku dicokok di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

"Ada tiga tersangka yang kami amankan," kata Ade Ary.

Adapun tiga tersangka itu yakni AKR (29), MR (30) dan A (38), para tersangka berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka pun dicokok polisi pada tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

"Terhadap para tersangka kami jerat dua pasal," kata Ade.

Adapun dua pasal yang dijerat untuk para tersangka yakni yang pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kemudian pasal pidana yang kami kenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun," tukas Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya