Heru Budi Sambut Baik Usulan Ganjil Genap 24 Jam, Akan Koordinasi ke Kemenhub dan Polda

PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, buka suara soal usulan ganjil genap di wilayah Ibu Kota Jakarta diterapkan selama 24 jam. Usulan ini terkait dengan upaya menekan polisi udara di Jakarta yang sudah tidak sehat lagi.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan usulan dari politisi PDIP di DPRD DKI Jakarta tersebut adalah hal bagus.

"Ya, ide bagus," kata dia kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2023.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Polusi Udara Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski menyebutnya sebagai ide bagus, Heru mengatakan usulan ini perlu dikoordinasikan dulu dengan pihak terkait, tidak bisa serta merta langsung diterapkan. Pihak terkaitnya itu seperti Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Golkar Tetap Optimis Meski Elektabilitas Ahmed Zaki Masih Rendah di Bursa Cagub DKI

"Iya, nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," kata dia.

Lebih lanjut Heru mengatakan, usulan ini bakal dikaji dulu. Usulan bakal dikomunikasikan dengan pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan kita kaji 2 sampai 3 hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah, mengusulkan agar kebijakan sistem ganjil genap diberlakukan selama 24 jam demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota yang tingkat polusi udara sudah tidak sehat.  Saat ini, ganjil genap berlaku di jam-jam tertentu saja.

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk menekan polusi udara. Salah satunya yaitu penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN Pemprov DKI.

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

"Jadi betul-betul bukan aktivitasnya saja yang lagi ganjil genap dilakukan setelah jam kerja 10 pagi," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya