RSUD Tangerang Siapkan Dokter Kejiwaan Bagi Caleg Gagal

RSUD Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

Tangerang – Jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024, yang akan digelar pada 14 Februari, masyarakat tidak hanya menggunakan hak suaranya untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Namun, juga melakukan pemilihan calon anggota legislatif (caleg) baik itu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.

Hakim Arief Tegur Keras Caleg yang Ikut Sidang via Daring di Dalam Mobil

Hal ini menjadi perhatian untuk mempersiapkan beberapa hal. Mulai dari pengamanan, logistik surat dan kotak suara, hingga soal kesehatan.

Di Kabupaten Tangerang, dari segi kesehatan, pemerintah melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, mempersiapkan tenaga medis khusus penanganan kejiwaan bagi caleg yang gagal dan mengalami gangguan dalam kejiwaannya.

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Caleg PDIP Ikut Sidang di MK via Daring

Kondisi ini dipersiapkan, karena kerap kali ditemui kasus caleg yang mengalami gangguan kejiwaan akibat gagal terpilih dalam pesta demokrasi.

"Ya, kami (RSUD Kabupaten Tangerang) menyiapkan dokter jiwa sebanyak 2 dokter di klinik jiwa," kata Kepala Humas Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, dr Hilwani.

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang

Nantinya, bila para caleg yang mengalami gangguan kejiwaan bisa langsung mendatangi klinik jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang. Untuk pengobatan, alurnya layaknya pasien pada umumnya.

"Seperti alur pada umumnya, namun kita antisipasi kalau ada lonjakan pasien stres akibat gagal dalam pemilihan legislatif maka akan kita koordinasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, RSUD Kota Tangerang tidak membuka layanan khusus untuk caleg yang mengalami gangguan kejiwaan akibat gagal pemilihan.

Kepala Humas RSUD Kota Tangerang, drg. Fika Khayan, mengatakan bila pihaknya hanya membantu layanan seperti pasien pada umumnya.

"Layanan khusus kejiwaan bagi caleg yang alami stres tidak ada, tapi untuk pelayanan sama, tetapi kita bantu untuk fast track pendaftaran, konsultasi dan proses pengambilan obat," ungkapnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan 844 Daftar Calon Tetap (DCT) sementara di Kota Tangerang sebanyak 677 calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya