Tabrak Pedagang hingga Tewas di Cempaka Putih, Sopir Calya Jadi Tersangka

Polisi mendatangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Buntut mengantuk, pengemudi mobil Toyota Calya berinisial DSW ditetapkan jadi tersangka. Pasalnya, dia menabrak seorang pedagang berinisial RL (65) hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Terpopuler: Polisi Gerebek Pameran Otomotif, Pesan Mobil Sport Listrik Rp1,1 Miliar

"Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Gomos Simamora kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA / Eduward Ambarita
Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari

Adapun kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 11 November 2023 subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Kecelakaan yang terjadi di depan Hotel Sentral ini sendiri sempat viral di media sosial. Saat kejadian, mobil melaju di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka.

"Sesampainya di depan Gedung Tuff Kote Dinol, menabrak becak gerobak yang berjalan searah di jalan tersebut,” ujarnya.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 29 April 2024

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Pria paruh baya itu tewas di lokasi kejadian akibat luka di kepala dan tangan yang diderita. Tersangka pun sudah ditahan san dikenakan Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pengayuh becak gerobak Saudara RL mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan, meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSCM. Untuk (pengakuan) sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami. Langsung ditahan setelah jadi tersangka. Pasal 311 ayat 5 LLAJ,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya