Jakarta Menempati Posisi 49 Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia

Polusi Udara di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pada Senin pagi, 8 Januari 2024, Kota Jakarta menempati peringkat 49 kota dengan kualitas udara buruk di dunia atau mengalami perbaikan peringkat dibanding hari-hari sebelumnya.

Kesehatan Makin Memburuk, Istana Buckingham Perbarui Rencana Pemakaman Raja Charles III

Menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.55 WIB yang dikutip dari Antara, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada pada angka 55, masuk dalam kategori sedang, dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi sebesar 14 mikrogram per meter kubik. 

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
5 Manfaat Luar Biasa Alpukat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Bisa Cegah Penuaan Dini

Angka ini menunjukkan tingkat kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif, dapat merugikan manusia, hewan yang sensitif, atau bahkan menimbulkan kerusakan pada tumbuhan dan nilai estetika.

Kategori baik, yang berada dalam rentang PM2,5 sebesar 0-50, menunjukkan tingkat kualitas udara yang tidak berdampak pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika. 

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

Sedangkan kategori sedang, dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100, menandakan kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berdampak pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.

Kota Jakarta juga masuk dalam kategori kualitas udara sedang, bersama dengan kota-kota lain seperti Tashkent (Uzbekistan), Tel Aviv-Yafo (Israel), Chicago (Amerika Serikat), Beijing (Cina), Dubai (Uni Emirat Arab), Chiang Mai (Thailand), dan lainnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta bertindak

Ilustrasi polusi di Kota Jakarta

Photo :
  • Ist

Untuk mengatasi permasalahan polusi udara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. 

Kebijakan ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara, pengendalian polusi udara dari industri, pemantauan berkala kualitas udara, pencegahan sumber pencemar, uji emisi kendaraan, peremajaan angkutan umum, peningkatan ruang terbuka, dan berbagai langkah lainnya untuk meningkatkan kualitas udara dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan. 

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengkaji kebijakan yang telah dilaksanakan agar dapat efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya