Identitas Jasad Wanita Dalam Peti Kemas di Tanjung Priok Terkuak

Jasad wanita tanpa identitas ditemukan di dalam sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Jakarta -- Identitas jasad wanita yang ditemukan busuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, terkuak. Inisialnya HG berusia 50-60 tahun.

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Pelaku Jual Beli Senjata Api ke KKB

"Kami berhasil temukan identitas, atas nama HG kurang lebih usia 50-60 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna, Jumat, 26 Januari 2024.

Usut punya usut, korban adalah orang hilang di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Keluarga korban pun telah membuat laporan orang hilang.

Ribuan Perempuan Berkebaya Bakal Semarakkan Perayaan Hari Kebaya Nasional Perdana

ilustrasi ambulans.

Photo :

Polisi mengungkapkan sosok mayat perempuan yang ditemukan membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Korban merupakan warga  Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Kemudian, setelah diselidiki sosok orang hilang itu cocok dengan jasad wanita yang didapati busuk dalam kontainer.

Ondoafi Se-Tanah Tabi Dukung Paulus Waterpauw Jadi Gubernur Papua

"Hasil penelusuran kami terhadap penjejakan kontainer tersebut, perjalanannya berada di wilayah Fakfak sebelum masuk ke Jakarta. Dari penyelidikan, ada seorang keluarga dari Fakfak melaporkan temuan soal anggota keluarga yang hilang. Kami telusuri, bandingkan foto, dokumen keluarga dengan mayat. Dari beberapa tanda, rambut, aksesoris gelang dan kulit, itu ada beberapa kemiripan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jasad wanita dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok membuat geger. Pertama kali jasad ditemukan petugas yang melakukan muat barang ke dalam satu unit kontainer SPIL. Saat dibuka, tercium bau tak sedap dan ada sesosok jasad perempuan.

Ketua DPR Puan Maharani dan Gusti Ayu Bintang Darmawati

DPR Sahkan RUU KIA, 5 Negara Ini Punya Durasi Cuti Hamil yang Lama!

Sah! DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Ja

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024