Praperadilan, Brigez Indonesia Gugat Kapolsek Tangerang 

Brigez Indonesia Gugat Kapolsek Tangerang di PN Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Tangerang​ – Lembaga Bantuan Hukum Ormas Brigez Indonesia mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Sektor Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Kamis 1 Februari 2024.  Praperadilan itu menyikapi penanganan kasus anggota Brigez yang dianggap janggal dan melalui proses yang tak sesuai prosedur semestinya.

img_title Maling Tablet hingga Tabung Gas di Karo Ditangkap, Pelakunya Residivis

"Kami hadir di sini untuk sidang pertama praperadilan untuk mempertanyakan kesalahan prosedural terkait penangkapan penahanan, dan penetapan tersangka terhadap saudara Ilham, keluarga besar dari Brigez Indonesia," kata, Kuasa Hukum Ario Patrianto, kepada VIVA, Kamis 1 Februari 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang, kata Ario, Hakim memutuskan menunda persidangan lantaran tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran pihak Kepolisian membuat pihak keluarga kecewa. 

img_title Warga China Ditolak Masuk RI karena Colong Barang di Pesawat

ilustrasi penjara

Photo :
  • Istimewa

"Sejak jadwal pagi sampai sore ini pihak Kapolsek atau perwakilannya tidak ada yang hadir, kita sangat kecewa, sidang ini akan ditunda sampai tanggal 19 Februari setelah pemilu, kita berharap pihak kepolisian datang jika memang yang dilakukan sudah benar sesuai prosedur, dan persoalan itu benar, harusnya hadir saja. Toh tinggal menjawab yang sudah kita pertanyakan, adanya kesalahan," jelas Ario. 

img_title Polisi Anggota Polda Maluku Dikejar Warga Diduga Curi Kalung Emas, Nasibnya Ditahan dan Diperiksa Propam

Ario menjelaskan, dalam gugatan praperadilan ini pihaknya menanyakan terkait prosedur penangkapan. Kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2024  dan diubah menjadi penangkapan tanggal 9 Januari 2024 dengan menyebut tertangkap tangan. 

"Yang membawa bukan polsek Tangerang, tetapi Polsek Kemang (Kabupaten Bogor) ini kita pertanyakan. Termasuk membuktikan yang pelapor membawa sendiri dari Polsek Kemang ke Polsek Tangerang," jelasnya. 

Ario menjelaskan, kasus yang menjerat Ilham, bermula saat  Ilham memiliki bisnis bersama pelapor bernama Dimas Sukarno. Kuasa hukum hingga saat ini masih belum tahu jelas bisnis apa yang dijalankan mereka. Namun dalam bisnis tersebut Ilham memakai sejumlah uang yang ada di dalam rekening pelapor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan dalam kasus ini, kata Ario, polisi menangkap anak di bawah umur berinisial F (16 tahun) karena mengetahui pin dari rekening pelapor. Dan Ilham dan F dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencurian. 

"Kalau bicara tentang kasus ini masih dalam penyelidikan, tapi kami menilai terlalu dipaksakan dalam waktu begitu cepatnya, dan yang kami permasalahkan juga penetapan tersangka, tanpa ada calon tersangka, tanpa ada proses penyelidikan langsung penyidikan, Ilham ini padahal tidak tertangkap tangan tiba-tiba anak-anak ini langsung ditahan tanpa diperiksa terlebih dahulu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut