Praperadilan, Brigez Indonesia Gugat Kapolsek Tangerang
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Ormas Brigez Indonesia mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Sektor Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Kamis 1 Februari 2024. Praperadilan itu menyikapi penanganan kasus anggota Brigez yang dianggap janggal dan melalui proses yang tak sesuai prosedur semestinya.
"Kami hadir di sini untuk sidang pertama praperadilan untuk mempertanyakan kesalahan prosedural terkait penangkapan penahanan, dan penetapan tersangka terhadap saudara Ilham, keluarga besar dari Brigez Indonesia," kata, Kuasa Hukum Ario Patrianto, kepada VIVA, Kamis 1 Februari 2024.
Dalam sidang, kata Ario, Hakim memutuskan menunda persidangan lantaran tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran pihak Kepolisian membuat pihak keluarga kecewa.
ilustrasi penjara
- Istimewa
"Sejak jadwal pagi sampai sore ini pihak Kapolsek atau perwakilannya tidak ada yang hadir, kita sangat kecewa, sidang ini akan ditunda sampai tanggal 19 Februari setelah pemilu, kita berharap pihak kepolisian datang jika memang yang dilakukan sudah benar sesuai prosedur, dan persoalan itu benar, harusnya hadir saja. Toh tinggal menjawab yang sudah kita pertanyakan, adanya kesalahan," jelas Ario.
Ario menjelaskan, dalam gugatan praperadilan ini pihaknya menanyakan terkait prosedur penangkapan. Kejadian pencurian yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 dan diubah menjadi penangkapan tanggal 9 Januari 2024 dengan menyebut tertangkap tangan.
"Yang membawa bukan polsek Tangerang, tetapi Polsek Kemang (Kabupaten Bogor) ini kita pertanyakan. Termasuk membuktikan yang pelapor membawa sendiri dari Polsek Kemang ke Polsek Tangerang," jelasnya.
Ario menjelaskan, kasus yang menjerat Ilham, bermula saat Ilham memiliki bisnis bersama pelapor bernama Dimas Sukarno. Kuasa hukum hingga saat ini masih belum tahu jelas bisnis apa yang dijalankan mereka. Namun dalam bisnis tersebut Ilham memakai sejumlah uang yang ada di dalam rekening pelapor.
Dan dalam kasus ini, kata Ario, polisi menangkap anak di bawah umur berinisial F (16 tahun) karena mengetahui pin dari rekening pelapor. Dan Ilham dan F dilaporkan dengan pasal tindak pidana pencurian.
"Kalau bicara tentang kasus ini masih dalam penyelidikan, tapi kami menilai terlalu dipaksakan dalam waktu begitu cepatnya, dan yang kami permasalahkan juga penetapan tersangka, tanpa ada calon tersangka, tanpa ada proses penyelidikan langsung penyidikan, Ilham ini padahal tidak tertangkap tangan tiba-tiba anak-anak ini langsung ditahan tanpa diperiksa terlebih dahulu," jelasnya.