Sekjen Sema Paramadina Bela Hak Melki Dapatkan Keadilan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki S Huang.
Sumber :
  • VIVA | Galih Purnama (Depok)

VIVA – Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa (Sekjen Sema) Universitas Paramadina Afiq Naufal mengatakan, dia mendukung Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang untuk memperjuangkan haknya membela diri. Ditegaskan, dia tidak membela Melki secara personal tetapi membela hak yang seharusnya didapat Melki.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

“Menurut saksi dan Melki dia tidak melakukan itu. Itu yang sedang dibela Melki dan mau dibuktikan. Saya tidak membela Melki secara personal, tapi membela haknya,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Photo :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani
Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Pembelaan yang dimaksud karena selama proses investigasi oleh Satgas PPKS UI, Melki hanya sekali dipanggil. Melki tidak pernah diminta keterangan lebih dan diminta validasi bukti.

“Dalam proses investigasi, Melki hanya dipanggil sekali. Dan dia tahu betul bahwa bukti dari kejadian itu tidak sebanyak itu. Dan Melki tidak pernah diminta keterangan lebih, tidak pernah diminta validasi bukti. Saya hanya membela hak Melki yang tidak dapat membela dirinya,” ungkapnya.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Sementara itu, Melki Sedek Huang sudah melayangkan surat untuk dilakukan pemeriksaan ulang atas kasus yang ditudingkan padanya. Dia juga mengaku keberatan atas Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia (UI) Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang menyatakan Melki bersalah hingga dijatuhkan sanksi administratif berupa skorsing satu semester. Surat permohonan pemeriksaan ulang itu sudah dilayangkan ke Satgas PPKS UI kemarin.

“Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya- upaya yang menurut aturan diperbolehkan,” kata Melki.

Dirinya merasa ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Melki menyebut minimnya transparansi dan keputusan yang tidak adil.

“Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini,” ujarnya.

Melki menuturkan, menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI. Selama proses dia hanya dipanggil sekali oleh Satgas.

“Saya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku,” ujarnya.

Dirinya mengaku berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku. Dia berharap proses yang dilakukan dapat menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak

“Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya