Aiman Ajukan Praperadilan Minta HP Dia yang Disita Polda Metro Jaya, Dinyatakan Tidak Sah

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah rampung menjalani sidang perdana soal gugatan praperadilan usai handphone miliknya disita penyidik penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, Aiman meminta kepada majelis hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah soal penyitaan ponsel genggam miliknya tersebut.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

"Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Diketahui kalau gugatan Aiman itu ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aiman tidak terima handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya, saat menjalani pemeriksaan soal ucapan 'Polisi Tidak Netral Dalam Pemilu 2024'. Kemudian, dalam hal itu turut juga disita satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Finsensius menjelaskan, bahwa penyitaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya harus berizin karena telah tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat". Padahal penyitaan dengan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Artinya, yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Finsensius.

Menguak Motif Epy Kusnandar Pakai Ganja

"Lagi pula izin penyitaan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kedudukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara sehingga surat izin penyitaan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum," lanjut dia.

Memang, penyitaan merujuk pada ponsel genggam merk Xiaomi. Tetapi, dalam praktiknya, penyidik turut melakukan penyitaan selain ponsel seperti kartu SIM, akun Instagram, dan email.

Polisi Sebut Mayat di Pamulang Ada Luka Gorok di Leher dan Jari Manis Putus

Finsensius menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengakses, menguasai, dan mengubah password akun Instagram, email dan WhatsApp milik Aiman.

Finsesius juga menjelaskan, bahwa termohon dinilai telah melanggar prosedur formil karena tidak memberikan salinan penetapan izin penyitaan.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku

"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini," kata Finsensius.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024