Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Aparat kepolisian telah menetapkan sopir truk berinisial MI (17) sebagai tersangka. MI merupakan sopir ugal-ugalan yang menjadi penyebab kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. 

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.

Rekaman CCTV di Gerbang Tol Halim Utama saat kecelakaan beruntun

Photo :
  • Dok. Istimewa
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Latif menegaskan bahwa MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). "Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya. 

Bunyi Pasal 311 LLAJ:

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

Namun demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada. Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan. 

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Dir Lantas PMJ Kombes. Pol. Latif Usman mengecek TKP kecelakaan di GT Halim

Photo :
  • Akun X @TMCPoldaMetro

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkap detik-detik kecelakaan beruntun melibatkan tujuh unit kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama.

Semua berawal ketika truk dengan nomor polisi BG-8420-VB sempat menabrak dua mobil yaitu Honda Brio berplat nomor B 2780 TYB lalu Mitsubishi Expander dengan nopol E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari GT Halim Utama arah Jakarta. Truk dikemudikan pria berinisial MI (17) yang ugal-ugalan.

“Dari rekaman CCTV yang ada, memang kejadian ini bermula dari dua kendaraan sebelum TKP (tempat kejadian perkara) yang kedua. Jadi ada TKP yang pertama yaitu kendaraan penyebab truk nopol yang membawa mebel (sofa),” ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.

Lantaran panik dan mencoba kabur, pengemudi truk itu memacu kendaraannya secara zig-zag. Hasilnya, saat masuk gardu 3 di GT Halim Utama, truk menabrak mobil Isuzu pickup dengan nopol Z-8445-AH hingga terpental ke gardu 5.

Selanjutnya, truk juga menabrak mobil hyundai putih bernopol B-1061-SPW berturut-turut menabrak mobil boks putih dengan nopol D-8633-YR hingga akhirnya truk terbalik. Buntut ditabrak truk tersebut, mobil isuzu pickup putih mental ke gardu 5 menabrak mobil Toyota Yaris bernopol B-1103-KRT.

“Di gerbang Tol Halim ini ada antrean sehingga dia menerobos dan mendorong kendaraan pikap sampai dengan terlempar ke gardu 5. ini masih kita gali terus,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya