Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Jakarta - Polisi mengamankan pria RS (24) pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor hingga pedagang kaki lima (PKL) di Jalan BSD Raya, Tangerang hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap RS. 

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

"Sudah diamankan, sudah di BAP kemarin. Sudah diamankan di Polres," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatullah saat dihubungi, Jumat, 29 Maret 2024.

Polisi mendatangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.

Photo :
  • Istimewa
Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Rokhmatullah menjelaskan sopir tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dijerat pasal 310. tentang kecelakaan lalulintas karena kelalaian nya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Adapun bunyi Pasal 310 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat 3:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Polisi olah TKP kecelakaan (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA / Eduward Ambarita

Sebelumnya diberitakan, RS, (24) pengemudi mobil sedan diamankan polisi setelah menabrak 3 pedagang dan pengendara roda dua yang sedang membawa penumpang di Jalan BSD Raya Utama, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa terjadi pada Rabu 27 Maret 2024 malam tersebut mengakibatkan satu penumpang sepeda motor, berinisial AR tewas di tempat kejadian usai mengalami luka berat di bagian kepala.

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil mengatakan, peristiwa itu diduga berawal saat mobil dengan nomor polisi B 2654 JUF sedang dan kendaraan roda dua saling bertabrakan, dan kemudian, mobil yang hilang kendali langsung membanting stir dan menabrak 3 pedagang yang sedang mangkal atau berjualan di lokasi kejadian.

"Awal mula, kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua dan mobil. Kemudian, mobil hilang kendali dan menabrak 3 pedagang," katanya, Kamis, 28 Maret 2024.

Pada kejadian itu, 4 korban lainnya yang terdiri dari satu pengemudi sepeda motor dan 3 pedagang mengalami luka-luka cukup serius dibagian kepala dan tangan.

"Empat korban luka dan satu korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke rumah sakit, sementara pengendara mobil kita amankan," ujarnya.

Selain korban, pada peristiwa tersebut pun terdapat kerugian materil berupa kerusakan pada satu kendaraan roda dua, satu kendaraan roda empat, dan 3 gerobak dagangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya