Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Polisi menjelaskan motif kasus pemerasan seorang wanita penumpang taksi online berinisial C (29), yang dilakukan oleh oknum sopir berinisial M (26), Senin 1 April 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, sopir taksi online M memaksa korban untuk mentransferkan uang sebanyak 100 juta rupiah ke rekening pelaku, karena ingin menikah
"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan april tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah " ujar Syahduddi dalam keterangannya, Senin 1 April 2024.
Syahduddi mengatakan, kasus pemerasan ini berawal saat korban memesan taksi online pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat.
Pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2048 TYA, mengambil orderan korban dan menjemput korban.
Korban kemudian diantar ke tempat tujuan itu di kawasan apartemen di Kembangan Jakarta Barat, namun ketika mendekati wilayah Kembangan pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang dan membuat korban curiga.
"Pak ini kenapa masuk ke dalam tol, kata korban kemudian dijawab sama pelaku saya cuman ikutin maps aja," ujar Syahduddi.
Kemudian korban langsung membuka maps di-handphone korban dan melihat jarak korban dengan tempat tinggal korban sekitar 11 menit, setelah itu korban membuka aplikasi taksi online untuk melihat rating driver grab, dimana ternyata pas korban cek, sopir tersebut belum menekan tombol pickup penumpang.
Selanjutnya di dalam mobil, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah.
Kemudian korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu. “Kalau Rp 500.000 ada tapi kalau 100 juta tidak ada. kata korban kepada pelaku,” ujar Syahduddi.
Akibat ancaman pelaku, korban kemudian nekat berupaya untuk keluar dari mobil saat masih melaju. Korban yang melarikan diri namun berhasil dikejar oleh pelaku dan akan dimasukan lagi ke dalam mobil pelaku.
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil korban, pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan di luar jalan tol. Kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling.
"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku," ujarnya.
Selanjutnya hasil laporan korban, polisi pun berhasil menangkap pelaku dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.