Kasus Paskibraka, Saksi Terlapor Diperiksa

Upacara HUT RI
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/

VIVAnews - Polisi akan melanjutkan proses penyidikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra DKI Jakarta angkatan 2010. Pemeriksaan akan dimulai pekan depan.

Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan lagi pekan depan,” kata Kepala Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Murnila saat dihubungi.

Pemeriksaan sambung Murnila, sengaja dilanjutkan pekan depan dengan harapan dapat dijalankan dengan baik. "Pemeriksaan belum dilakukan lagi sekarang, karena masih liburan lebaran," ungkapnya.

Pekan depan, kata Murnila, agendanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor. "Setelah saksi pelapor, tentunya pihak terlapor (Disorda dan PPI) akan kita panggil untuk diambil keterangan," katanya.

Ia mengatakan, telah ada dua laporan yang masuk terkait kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi saat Orientasi Paskibraka di Kompleks Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, Cibubur, Jakarta Timur, pada awal Juli lalu.

Masing-masing laporan terkait dengan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada anggota putri dan anggota putra. Laporan untuk kasus anggota putri dibuat oleh Loreen Neville, orang tua salah satu korban.

Saat melaporkan, Loreen menggunakan pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Murnila, pasal yang disangkakan bisa saja berkembang seiring dengan perkembangan penyidikan.

"Untuk saat ini digunakan dulu pasal yang sesuai dengan yang dilaporkan, bisa saja berubah nanti," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus anggota putra dibuat oleh Yusuf Ginting yang juga merupakan orang tua korban. Untuk laporan yang dibuat oleh Yusuf, para terlapor disangkakan pasal 80 dan pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan pada anak. Pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sampai saat ini pemeriksaan baru dilakukan kepada para saksi korban dan saksi lainnya sebanyak enam orang. Mereka semua dimintai keterangan pada akhir Agustus lalu terkait laporan yang dibuat oleh Loreen. Adapun yang terkait dengan laporan yang dibuat oleh Yusuf  belum dilakukan pemeriksaan saksi.

Liga 1 Berakhir, Ini Daftar Tim yang Degradasi-Promosi dan Lolos ke Championship Series
Siti Badriah, Krisjiana Baharudin dan anaknya

Anak Mulai Besar, Siti Badriah Siap Jalani Program Hamil Anak Kedua?

Diketahui, Siti Badriah dan Krisjiana dikaruniai anak pertama pada 18 Maret 2022. Anak pertama Siti Badriah dan Kris itu diberi nama Xarena Zenata.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024