Hakim Batal Bacakan Vonis Gugatan Rio

Anak di Eskalator
Sumber :

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal menjatuhkan putusan terhadap gugatan orangtua Rio Aliansyah Ramadhan, bocah yang terperosok di eskalator Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

Sidang ditunda sampai 15 Maret 2011 karena majelis hakim belum siap dengan keputusannya.  "Majelis hakim belum rampung menetapkan konsep putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rivai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 8 Maret 2011.

Penundaan sidang ini pun membuat orangtua Rio kecewa. "Karena kami berharap banget dengan putusan ini, saya sudah deg-degan dari rumah," kata Ibunda Rio, Sri Marliani, yang ditemui usai sidang.

Sri menaruh harapan besar agar majelis hakim mengabulkan gugatannya, sehingga uang ganti rugi dapat digunakan untuk menutupi biaya berobat Rio. "Semoga hakim beri keputusan yang seadil-adilnya," kata Sri sambil menggendong Rio.

Kuasa hukum keluarga Rio, David Tobing optimis majelis hakim akan memenangkan gugatan kliennya. Ditundanya pembacaan putusan pada hari ini diyakini David supaya majelis dapat memikirkan putusan dengan matang. "Kami memohon kebijaksanaannya," kata David.

Sementara itu, kuasa hukum Pasar Pagi Mangga Dua, Tomy Sihotang juga mengaku kecewa dengan penundaan ini. "Karena sebelumnya sudah dijanjikan hari ini sudah ada hasilnya," kata Tomy.

Dia pun optimis gugatan ini akan dimenangkan kliennya. "Karena ini kelalaian dan kecelakaan," pungkas Tomy.

Orangtua Rio menggugat PT Praja Puri Indah Real Estate sebagai pengelola Pasar Pagi Mangga Dua (tergugat I), PT Jaya Kencana, pengelola eskalator (tergugat II), Dinaskertrans DKI  dan RS Husada sebagai turut tergugat. Mereka dianggap bertanggung jawab atas terperosoknya Rio di eskalator pada 12 Mei 2009.

Jaga Kaki Tetap Sehat, Ini 5 Tips Pilih Sandal yang Nyaman

Para tergugat dijerat pasal 1365 KUHAPerdata pasal 29 ayat (2) UU No 28 2002 tentang Bangunan dan Gedung. Dan harus membayar rugi secara material Rp62 juta, serta immaterial Rp100 miliar.

Seperti diketahui, kaki Rio cacat setelah terjepit eskalator di pusat perbelanjaan Pasar Pagi, Mangga Dua. Saat itu Rio yang sedang digendong pamannya di eskalator minta diturunkan dari gendongan. Kemudian terdengar suara keras disusul tangisan Rio.

Ternyata kaki Rio terperosok masuk ke sela-sela tepian sisi kanan eskalator. Sudah ratusan juta rupiah dikeluarkan orang tua Rio untuk pengobatan. Pihak manajemen pusat perbelanjaan terkesan enggan bertanggung jawab. Saat itu orang tua Rio diminta menandatangani pernyataan, bahwa peristiwa naas yang menimpa Rio dikarenakan kelalaian orang tua.

For Revenge sampai Sal Priadi Siap Tampil Spesial dalam Supermusic Superstar di Jakarta
Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024