- tvOne
VIVAnews - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka pembobol dana nasabah Citibank, Malinda Dee. Alasannya, penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Sudah kami ajukan tapi belum dikabulkan penyidik karena penyidikan masih dilakukan. Penangguhan penahanan itu diajukan pada 24 Maret 2011," kata pengacara Malinda, Halapancas Simajuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 April 2011.
Menurut Halapancas, kliennya batal dibawa ke Citibank Landmark di Jakarta Pusat. Pembatalan dilakukan dikarenakan kliennya mendadak sakit di tengah jalan.
"Tadi sudah di tengah jalan kita balik lagi. Kondisi kesehatannya menurun, tidak memungkinkan untuk dilanjutkan lagi, nggak enak badan, mungkin tekanan kali," katanya.
Saat ini, Melinda sedang istirahat di TNCC untuk memulihkan kesehatannya. Sedang penyidik menggelar rapat untuk memutuskan apakah hari ini pemeriksaan terhadap MD akan dilanjutkan atau tidak.