- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat lebih dari 400 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tidak masuk hari ini, Rabu 18 Mei 2011. BKD memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan setelah libur cuti bersama selama empat hari.
"Bagi PNS yang alpa, tidak ada keterangan, maka sanksinya adalah pemotongan terhadap tunjangan kerja daerah (TKD)," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Utomo, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2011.
Menurut data BKD DKI, dari 81.992 jumlah keseluruhan PNS DKI, hanya 80.593 pegawai yang hadir. Dengan rincian sebanyak 171 pegawai sakit, 71 pegawai izin, 212 pegawai cuti dan 6 pegawai alpa atau tanpa keterangan.
"Ada 141 orang lainnya yang tidak masuk dalam absen karena bekerja dalam jam kerja khusus, atau menggunakan shift, seperti petugas Dishub, Damkar dan Satpol PP di lapangan," jelasnya.
Sejak terbitnya PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kata Budi, tingkat pelanggaran menjadi lebih minim dari sebelumnya. Apalagi sejak sanksi langsung seperti pemotongan TKD diberlakukan.
"Semenjak pemotongan TKD diberlakukan, absensi jadi lebih disiplin," katanya. (eh)