Nico Akui Uang Rp101 Juta Hasil Jual Narkoba
- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Uang tunai Rp101 juta yang disita polisi dari rumah Siang Fuk alias Nico, terdakwa kasus penembakan bus Transjakarta, diakui sebagai uang hasil penjualan narkoba.
Polisi menyita uang itu bersama satu drum prekursor ekstasi, 11.693 butir ekstasi, 965,2 gram sabu-sabu dan 2.737 butir pil happy five, dari rumah di Kompleks Mediterania Jalan Kenari Golf Raya, dan rumah di Jalan Kenari Golf VI, Penjaringan Jakarta Utara.
Pengakuan itu disampaikan Nico dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dipimpin Majelis Hakim Osmar Simanjutak, Selasa 24 Mei 2011.
Bahkan diakui Nico, uang hasil penjualan narkoba itu sebanyak Rp200 juta. "Sebagain terpakai untuk beli mobil Mazda warna hijau, dan menggaji pembantu serta operasional lainnya," ucap Niko saat menjawab pertanyaan hakim.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa dua kasus yang menjerat pria bertato ini, yaitu kasus penembakan dan kepemilikan senjata api, dan kasus narkoba.
Nico mengakui narkoba yang ada di rumahnya itu adalah milik Jimi. Dia dititipkan narkoba di rumahnya dan mendapat bagian dari penjualan dari barang haram itu. "Saya terima komisi dari Jimi. Setiap barang yang dibeli diantar Yuniawan alias Iwan kepada pembeli. Saya membayar Iwan juga dengan komisi," terang Nico di persidangan.
Dalam persidangan itu, hakim menanyakan nama Juntek yang ada di BAP atau dakwaan. Dijawab Nico hanya Iwan yang mengenal Juntek. "Dia temannya Iwan, cuma Iwan yang tahu siapa Juntek," ucapnya. Dia memastikan bisnis narkoba itu baru empat bulan dijalankan. Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara (adi)