Pembatasan Truk Kurangi Kecelakaan Dalam Kota

Kecelakaan Lalu Lintas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pembatasan jam operasional kendaraan berat di Tol Dalam Kota ternyata tidak hanya mengurangi kemacetan. Kebijakan ini juga mengurangi jumlah kasus kecelakaan di ruas jalan ekspres itu .

Menurut Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, jumlah kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Dalam Kota menurun hingga 60%. Menurutnya jumlah ini bukan hanya untuk kendaraan berat namun juga untuk seluruh jenis kendaraan.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

"Ternyata kebijakaan ini cukup efektif mengurangi kecelakaan," katanya. Dalam satu bulan ini, terang dia, penurunan tercatat memang cukup signifikan. Dia menjelaskan, pada bulan April 2011 tercatat ada 62 kecelakaan. Sementara, pada Mei kemarin hanya 36 kecelakaan.

Dari 62 kasus kecelakaan dua orang tewas, luka berat empat dan luka ringan enam orang. Sementara untuk mobil rusak 50 unit kendaraan. Pada Mei 2011, angka kecelakaan di ruas tol dalam kota setelah pembatasan truk, mencapai 36 kali kecelakaan.

Dari 32 kasus itu, dua orang tewas dalam kecelakaan. Sementara yang mengalami luka ringan satu orang dan luka berat satu orang. "Penurunan ini sungguh signifikan," jelasnya.

Sudarmanto mengungkapkan, banyak penyebab kecelakaan di Tol Dalam Kota. Untuk kendaraan berat di antaranya, tonase truk berlebih-yang kerap membuat truk pecah ban.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

"Kemudian patah as juga bisa mengakibatkan kecelakaan. Belum lagi kalau sopirnya mengantuk dan hilang kendali," ujar dia. Sedangkan untuk kendaraan kecil lebih disebabkan faktor kelalaian manusia atau human error.

SK Kementerian Perhubungan

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumuwa, mengatakan, pihaknya tetap berharap Kementrian Perhubungan setuju dengan kebijakan tersebut dan segera mengeluarkan Surat Keputusan .

"SK Kementerian itu akan menjadi dasar hukum agar kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan maksimal," katanya lagi. Royke menjelaskan SK Kementerian itu berupa aturan pembuatan rambu larangan dan arah arus kendaraan truk.

Rambu itu akan menjadi petunjuk bagi pengendara kendaraan berat untuk dapat melintas di waktu tertentu. Pelanggaran terhadap rambu itu nantinya berupa sanksi tegas.

Bagi Royke, kebijakan tersebut dibutuhkan karena jalan tol dalam kota merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. "Kami butuh keputusan ini, jadi kami akan rekomendasikan kebijakan ini untuk dipatenkan," kata Royke.

Kebijakan ini, menurut dia, bisa dipertanggungjawabkan untuk mengatasi kemacetan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya