Kasus iPad, Lemahnya Sosialisasi UU Konsumen

iPad
Sumber :
  • AP Photo/Wired

VIVAnews - Kasus jual beli Ipad menggelandang dua pemuda, Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara ke ranah pidana. Mereka merasa dijebak dan tak mengetahui ada aturan hukum mengenai transaksi barang elektronik yang dibelinya dari negeri singa putih itu.

Kuasa hukum Randy dan Dian, Victor Dedi Sukma menyatakan kliennya merupakan korban atas tidak tersosialisasinya Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Khususnya mengenai buku manual berbahasa Indonesia," ujar Victor dalam jumpa pers di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2011.

Besok, Selasa, 5 Juli 2011, merupakan sidang keenam kasus yang menjerat alumnus Institut Teknologi Bandung itu. Victor mengatakan pihak kuasa hukum telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk memberikan upaya penangguhan penahanan bagi kliennya.

Pasalnya, sejak sidang pertama pada 31 Mei 2011 lalu, upaya ini telah diutarakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun selalu ditolak. Dengan begitu, saat ini kliennya terancam dipecat dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kami merasa perkara ini tidak adil jika terdakwa ditahan. Namun sekarang masih dipertimbangkan terus (upaya penangguhan penahanan)," katanya.

Akibat kasus ini, menurut Victor, kliennya kini terancam dipecat dari tempatnya bekerja. Sebab, sejak kasus ini bergulir November 2011 lalu, otomatis kontribusi kliennya kepada perusahaan menjadi terhenti.

"Kami mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa ada kemungkinan PHK terhadap Randy, maka jika nanti permohonan penangguhan dikabulkan, tentunya pihak perusahaan akan mempertimbangkannya," ungkapnya.

Hingga kini, ditambahkan Victor, pihak perusahaan menganggap Randy sebagai pelaku tindak kriminal yang tidak murni. "Artinya mereka adalah orang intelektual yang mengerti, namun mereka tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas dari regulasi konsumen tentang barang yang menggunakan buku manual berbahasa Indonesia," jelasnya. (umi)

Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport, Masih Sisa Banyak
Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

PDIP Kritik Ide Penambahan Kementerian: Bagi-bagi Kekuasaan Berdampak Pemborosan Anggaran

Kubu Prabowo menggaungkan usulan penambahan jumlah kementerian atau lembaga hingga menjadi 40. Ide itu menuai pro dan kontra.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024