- AP Photo/Wally Santana
VIVAnews - Tempat hiburan malam di Ibukota dipastikan akan tutup selama Ramadhan. Penutupan dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, penutupan tempat hiburan malam dilakukan mulai H-1 bulan puasa hingga H+2 Idul Fitri.
Meski begitu tidak semua tempat hiburan malam ditutup. Hanya yang termasuk dalam Peraturan daerah No 10 tahun 2004 tentang pariwisata saja yang tidak diperbolehkan buka selama bulan puasa.
"Tempat hiburan seperti diskotik, griya pijat, mandi uap, mesin keping ketangkasan yang bukan untuk anak-anak, bar berdiri sendiri, club malam." ujar Baharudin di Jakarta, Kamis 28 Juli 2011.
Sedangkan yang tetap buka yakni karaoke keluarga, live music dan Biliiard. Walaupun diperbolehkan dibuka, waktu pengoperasianya diatur mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
"Diberikan waktu tersebut maksudnya supaya masyarakat bisa melakukan Tarawih dan malam sebelum sahur," jelas Baharudin.
Sementara itu, kata Baharudin, ada waktu-waktu tertentu yang tidak memperbolehkan pengoperasian semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali yakni H-1 puasa, satu hari sebelum puasa, Malam Nuzulul quran atau tanggal 17 Ramadan, H-1 sebelum lebaran, hari pertama dan kedua Lebaran. (eh)