PNS Jakarta Diberi Jatah 9 Hari Libur Lebaran

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada lebaran tahun ini akan mendapat jatah libur selama sembilan hari. Pemprov memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011.

Bila ditambah dengan libur akhir pekan, yakni pada 27-28 Agustus dan 3-4 Agustus plus libur tanggal merah Idul Fitri 30 dan 31 Agustus, maka jumlah keseluruhan libur lebaran menjadi sembilan hari.

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 46/SE/2011 tentang pelaksanaan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan tertanggal 11 Agustus 2011.

Fadjar mengatakan, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah baik di tingkat dinas maupun kotamadya tidak diperkenankan mengambil sisa cuti tahunan bersamaan sebelum atau sesudah cuti bersama. "Ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal," kata Fadjar.

Dia menambahkan, pemberian cuti kepada staf tidak diperkenankan melebihi lima persen dari jumlah pegawai yang ada di masing-masing sauan kerja.

Menu di restoran Markette.

Weekend ke Mana? Yuk, Nikmati Hidangan ala Gourmet Cocok Buat Temen Nongkrong

Dalam dunia kuliner, gourmet adalah tentang memanjakan lidah dengan keunikan rasa. Gourmet merupakan makanan yang disiapkan dan dihidangkan dengan tingkat keahlian tinggi

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024