DKI Segera Panggil Pemilik Rumah Cantik

Rumah Cantik Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, akan segera memanggil pemilik rumah di Jalan Cik Di Tiro No.62, Menteng, Jakarta Pusat, terkait dengan pembongkaran bangunan yang masuk kawasan pemugaran Menteng.

Tidak ada izin dari pembongkaran dari Dinas Pengawasan dan Penertiban DKI dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta. Dan akan ada mekanisme dan prosedur sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemilik rumah.

"Pasti akan kami jadwalkan dalam waktu dekat untuk memanggil pemiliknya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budhiman, dalam jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 1 Desember 2011.

Disampaikan Arie, Pemprov DKI tidak akan memperdulikan siapa pemilik rumah cantik itu. Pemanggilan akan tetap dilakukan guna mendapat pejelasan dari pemiliknya.

"Tidak peduli siapa itu pemiliknya, kami akan memanggil. Ini masalah etika," ujarnya.

Tim sidang pemugaran akan meminta pemilik rumah cantik itu mengembalikan bangunan seperti semula. Pengawasan terhadap bangunan di kawasan pemugaran paling efektif dilakukan pemiliknya.

"Orang yang beli rumah di Menteng pasti orang mampu, berpendidikan, dan beradab. Kami harusnya berterima kasih dengan orang yang mau merawat rumah itu, tapi kalau akhirnya jadi seperti ini sungguh disayangkan," katanya. (adi)

Pengacara Panji Gumilang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
Wali Kota Depok Mohammad Idris

Pemkot Depok Pastikan Biaya Pegobatan dan Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK di Ciater

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan para korban kecelakaan maut di Ciater, Jawa Barat akan bebas dari biaya pengobatan.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024