Judi di Hotel Sultan

Jaksa Tolak Eksepsi 13 Penjudi

VIVAnews - Tim jaksa penuntut umum menolak eksepsi 13 tersangka judi di Hotel Sultan. Jaksa menolak eksepsi yang disampaikan para terdakwa dalam sidang 28 Januari 2009 lalu.

Demikian kata Ketua tim jaksa penuntut umum, Suroyo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 4 Februari 2009.

Tim jaksa menganggap surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Mereka pun meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dan melanjutkan perkara 13 terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lexi Mamonto ini akan dilanjutkan 11 Januari 2009 dengan agenda putusan sela majelis hakim. Hakim meminta sidang pekan depan dimulai tepat waktu pukul 10.00.

Polisi menggerebek kamar 296 Hotel Sultan pada Jumat 24 Oktober 2008. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka di antaranya masih dalam proses kelengkapan berkas tuntutan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Metro Jaya juga memeriksa enam perwira polisi yang diduga mem-backing-i perjudian.

Berikut 13 nama terdakwa yang mengikuti sidang,
1. Haji Andri Amin
2. AM Nazar Harun
3. Bana L Tobing
4. Parlindungan Pardede
5. Syaifudin Kino
6. James Tobing
7. Wangites Simanjuntak
8. G Patinarajawali
9. Vivi Desvita Sulaiman
10. Leny Santi
11. Afrida L Firanda
12. Cem Cin Ling
13. Jane Hanawi

Rupiah Terpuruk ke Rp 16.265 per Dolar AS
Bendera Partai Nasdem.

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Partai Nasdem meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu. Nasdem menyebut suara partainya pindah ke Partai Gerindra dan PSI.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024