Pengunduran Prijanto Dibahas DPRD Pekan Ini

Mantan wakil Gubernur DKI, Prijanto
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Selama hampir dua jam, Prijanto berdialog dengan para pimpinan DPRD DKI.

Dalam pertemuan itu, dipastikan rapat paripurna DPRD DKI mengenai pengunduran diri Prijanto akan digelar sebelum ganti tahun atau pada pekan ini.

"Ketua DPRD sudah terima suratnya, yang baru dari pertemuan dengan pimpinan tadi, sebaiknya kalau bisa rapat paripurna sebelum Januari 2012. Agar masalah cepat selesai. Diagendakan Kamis atau Jumat ini," kata Prijanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Desember 2011.

Prijanto menuturkan dalam pertemuan tadi, tidak ada pesan khusus dari para pimpinan DPRD. Dia menegaskan, selama belum ada surat Keputusan Presiden terkait pengunduran dirinya, maka dirinya masih menjabat dan bekerja sebagai Wakil Gubernur DKI.

"Mendagri tidak bisa menolak pengunduran diri saya, yang bisa menolak itu paripurna DPRD. Kalau paripurna menolak, ya tidak jadi mundur," ujar Prijanto.

Sebelumnya, soal keputusan pengunduran dirinya, pada Minggu, 25 Desember 2011 kemarin, Prijanto membenarkan telah mengirimkan surat pengunduran kepada Menteri Dalam Negeri pada 23 Desember 2011 lalu. Sedangkan surat tembusan kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo dikirimkan pada 24 Desember 2011.

Kemundurannya ini ditegaskannya bukan terkait Pemilukada DKI 2012. Namun, Prijanto menuturkan, keinginan ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Dalam kesempatan ini, Prijanto sempat menitikan airmata haru di depan para wartawan.

"Saya mau mundur sudah lama. Saya sebagai pejabat harus jujur. Beberapa media yang menulis saya mau mundur sejak dua tahun lalu saya katakan benar," ujar Prijanto. (hp).

Inisiatif untuk Menekan Dampak Pemanasan Global Terus Dilakukan
Ali Fikri KPK

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

KPK memberikan ultimatum atas keterangan seorang pejabat Kementerian Pertanian bahwa ada oknum di BPK meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat WTP.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024